Selasa, 01 Januari 2013

fiqih munakahat


BAB I
PENDAHULUAN

Dalan pembahasan fiqih munakahat pada minggu-minggu sebelumnya telah banyak kita pelajari dan kita diskusikan bersama tentang: pengertian, hikmah, hukum, tata cara, rukun, syarat pernikahan dan lain-lain. Salah satunya adalah tujuan pernikahan yakni:
1. Untuk hidup dalam pergaulan yang sempurna
2. Satu jalan yang sangat mulia untukmengatur rumah tangga dan meneruskan keturunan
3. Sebagai satu tali yang amat teguh guna memperkokoh tali persaudaraan antara kaum kerabat, laki-laki dan perempuan. Sehingga pertalian itu menjadi satu jalan yang membawa pada tolong-menolong antara satu kaum (golongan) dengan yang lain
Namun sekiranya jika dalam pergaulan antara suami dan istri tidak dapat mencapai tujuan-tujuan tersebut, maka pergaulan keduanya menjadikan sebab perpisahan antara satu keuarga dan yang lain. Disebabkan ketidak adanya kesepakatan antara suami istri, maka dengan keadilan allah SWT. dibukakannya jalan keluar dari segala kesukaran itu, yakni pintu perceraian. Adapun sebab adanya perceraian (putusnya ikatan) dalam pernikahan yang dibenarkan oleh agama dapat dilakukan dengan jalan:
1. Thalaq
2. Fasakh
3. Khulu’
Maka dari itu ke tiga tema diatas itulah yang akan menjadi pembahasan kami yakni (kelompok 8) pada pertemuan kali ini.






BAB II
PEMBAHASAN
A. THALAQ
Pengertian Thalaq
Ta’rif thalaq menurut bahasa arab adalah melepaskan ikatan. Yang dimaksud disini adalah melepaskan ikatan perkawinan. Sedangkan secara istilah thalaq adalah putusnya perkawinan karena antara suami dan istri sudah lepas hubungannya atau masing-masing sudah bebas.
Hukum Thalaq
Dari “ibnu Umar” ia berkata bahwasannya Rosulullah SAW. telah bersabda: “sesuatu yang halal yang amat dibenci olah allah  adalah thalaq. (Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Maka dari itu dengan menitik beratkan pada kemashlahatan dan kemadharatannya, hukum thalaq ada 4 yaitu:
1. Wajib
Apabila terjadi perselisihan antara suami istri sedangkan hakim yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai.
2. Sunat
Apabila suami tidak sanggup lagi membayar kewajibannya (nafkahnya) dengan cukup, atau perempuan tidak menjaga kehormatan dirinya.
3. Haram (bid’ah)
Dalam dua keadaan, pertama: menjatuhkan thalaq sewaktu istri dalam haidh. Kedua: menjatuhkan thalaq sewaktu istri dalam keadaan suci dan telah dicampurinya dalam waktu suci itu.
4. Makruh
Yaitu hukum asal dari thalaq yang disebutkan diatas.

Lafadz Thalaq
Kalimat yang dipaki untuk menceraikan ada 2 macam:
1. Sharih (terang)
Seperti: “saya ceraikan engkau”. Maka dengan kalimat yang sharih ini baik itu disertai niat atau tidak maka keduanya sah barcerai (jatuh thalaq)


2. Kinayah (sindiran)
Seperti:”pulanglah engkau kerumah orang tuamu” atau “pergilah dari sini”. Kalimat sindiran ini tergantung pada niat. Apabila suami mengucapkan kata-kata itu dengan niat menthalaq maka jatuhlah thalaq itu, sedangkan apabila sang suami tidah ada maksud/niatan menthalaq ketika mengucapkan kata-kata itu maka tidak jatuh thaklaq.

Bilangan Thalaq
Seorang suami berhak menthalaq istrinya, dari thalaq satu sampai thalaq tiga. Thalaq satu dan dua masih boleh rujuk (kembali) sebelum habis masa iddahnya, dan boleh menikah lagi setelah masa iddah.
Firman allah SWT: surat AL-Baqarah ayat: 229
الطلاق مرتان فامساك بمعروف او تسريح باحسان
Artinya:
“thalaq itu dua kali, sesudah itu suami diberi kelonggaran untuk rujuk kembali dengan baik atau (kalu tidak ingin kembali) hendaklah dilepaskan dengan baik.”

Adapun thalaq tiga tidak boleh rujuk atu nikah kembali, kecuali apabila si perempuan telah menikah dengan orang lain dan telah dithalaq pula oleh suaminya yang kedua itu.
Firman allah SWT: surat AL-Baqarah ayat: 230

فان طلقها فلاجناح عليها ان يتراجعا ان ضنا ان يقيما حدودا الله
Artinya:
“maka jika diceraikannya (oleh suami kedua), tdaklah berhalangan bagi suami pertama kembali kepada bekas istrinya itu jika keduanya ada sangkaan baik untuk menjalan aturan allah.

B. KHULU’ (Thalaq Tebus)
Pengertian Khulu’
Thalaq tebus artinya thalaq yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami.
Perceraian secara ini dibolehkan dalam agama kita dengan disertai beberapa hukum perbedaan dengan thalaq biasa.


Firman allah SWT: surat AL-Baqarah ayat: 229
ولا يحل لكم ان تأخذوا مما اتيتموا هن شيأ إلا ان يخافا الا يقيما حدودالله فان خفثم الا يقيما حدودالله فلاجاح عليهما فيما افتدت به
Artinya:
“Tidak halal bagi kamu mengambil sesuatu yang telah engkau berikan kepada istri-istri kamu (baik yang berupa mahar atau nafakah dan lain-lain) kecuali jika keduanya (suami-istri) khawatir akan tidak menjalankan perintah allah (yang bersangkutan dengan kewajiban dan hak masing-masing), mak jika kamu keduanya takut tidak menjalankankan perintah allah, maka tidak ada halangan atas keduanya untuk mengorbankan harta benda guna penebus perceraian itu.”
Khulu’ ini boleh dilakukan, baik sewaktu suci atau sewaktu haidh, Karna khulu’ itu terjadi dari kehendak dan kemauan si istri. Adanya kemauan ini menunjukkan bahwa dia rela walaupun menyebabkan iddahnya lebih panjang. Apalagi biasanya khulu’ itu tidak terjadi selain karna perasaan perempuan yang tidak dapat dipertahankan lagi.
Perceraian yang dilakukan secara khulu’ ini berkibat, bekas suami tidak boleh ruju’ lagi, dan tidak boleh menambah thalaq sewaktu iddah, hanya dibolehkan kawin lagi dengan ‘aqad yang baru.
Pendapat Ulama’ Mengenai Khulu’
Sebgian ulama’ membolehkan terjadinya khulu’ itu baik dari pihak suami maupun  dari  pihak istri. Karena tersebut dalam ayat diatas: “tidak ada halangan atas keduanya.”
Sebagian ulama’ berpendapat tidak boleh khulu’ kecuali apbila keinginan bercerai itu datang dari pihak istri. Sebab apabila thalaq tebus (khulu’) itu terjadi dari pihak suamiatau karena tekanan dari suami, berarti paksaan kepadaistri untuk mengorbankan hartanya guna keuntungan suaminya, ia dapat bertindak dengan perceraian yang biasa, sebab hak thalaq itu ada didalam kekuasaannya. Pendapat ini berdasarkan:
Firman allah SWT: Surat An-Nisa’ ayat 20-21

وان اردتم استبدال زوج مكان زوج واتيتم احداهن قنطارا فلا تأخذوا منه شيأ اتأخذونه بهتانا واثما مبينا. وكيف تأخذونهه وقد افضى بعضكم الى بعض وآخذن منكم ميثاقا غليضا.


Artinya:
“jika engkau hedak menggatikan istrimu yang lama denga istrimu yang baru, dan kamu telah memberi kepada salah seorang dantara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu ambil kembali harta yang telah kamu berikan itu walaupun sedikit sekalipun. Adakah patut kamu ambil harta itu dengan jalan aniaya dan dosa yang nyata?. Bagaimanakah kamu akan mengambl kembali harta itu sedang kamu telah bergaul selapik-seketiduran, dan mereka telah menaruh kepercyaan penuh kepadamu dengan perkawinannmu itu. (An-Nisa’:20-21)

Memaksakan Thalaq Tebus (Khulu’)
Ketika menafsikan ayat diatas, pengarang diktat “ayat al- ahkam” yang diterapkan di Fakultas Syari’ah Al-Azhar berkata: “semua fuqaha’ berpendapat bahwa suami tidak boleh dipaksa menerima permintaan khulu’ dari istrinya.

C. FASAKH
Pengertian Fasakh
Fasakh berasal dari bahasa Arab dari akar kata fa-sa-kha yang secara etimologi berarti membatalkan. Bila dihubungkan kata ini dengan perkawinan berarti membatalkan perkawinan atau merusak perkawinan. Dalam arti terminologis fasakh adalah pembatalan ikatan pernikahan oleh Pengadilan Agama berdasarkan tuntutan istri atau suami yang dapat dibenarkan Pengadilan Agama atau karena pernikahan yang telah terlanjur menyalahi hokum pernikahan. Fasakh ini pada dasarnya terjadi atas inisiatif orang ketiga, yaitu hakim setelah hakim mengetahui bahwa perkawinan yang telah berlangsung ternyata dapat kesalahan, seperti tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan maupun pada diri suami atau istri terdapat kekurangan yang tidak mungkin dipertahankan untuk kelangsungan perkawinan itu.
Alasan Terjadinya Fasakh
Dari segi alasan terjadinya fasakh itu terdapat secara garis besarnya dibagi kepada dua sebab yaitu:
1. Perkawinan yang sebelumnya telah berlangsung, ternyata kemudian tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, baik tentang rukun, maupun syaratnya; atau pada perkawinan tersebut terdapat halangan yang tidak membenarkan terjadinya perkawinan. Bentuk seperti ini yang dalam kitab fiqih disebut dengan fasakh.
2. Fasakh yang terjadi karena pada diri suami atau istri terdapat sesuatu yang menyebabkan perkawinan yang tidak mungkin dilanjutkan, karena kalau dilanjutkan akan menyebabkan kerusakan pada suami atau istri atau keduanya sekaligus. Fasakh dalam bentuk ini dalam fiqih disebut dengan khiyar fasakh.

Beberapa Faktor Penyebab Terjadinya Fasakh :
1. Syiqaq
Salah satu bentuk terjadinya fasakh ini adalah adanya pertengkaran antara suami istri yang tidak mungkin didamaikan. Ketentuan syiqaq dapat ditemukan dalam firman Allah pada surat an-Nisa’ ayat 35.

2. Fasakh karena cacat.
Yang dimaksud cacat disini adalah cacat yang terpadat pada diri suami ataupun istri, baik cacat jasmani atau cacat rohani atau jiwa. Cacat tersebut mungkin terjadi sebelum perkawinan, namun tidak diketahui oleh pihak lain atau cacat yang berlaku setelah terjadi akad pernikahan, baik ketahuan atau terjadinya itu setelah suami istri bergaul atau belum.

3. Fasakh karena ketidakmampuan suami memberi nafkah.
Suami selama dalam masa perkawinan berkewajiban member nafkah untuk istrinya, baik dalam bentuk belanja, pakaian , dan tempat tinggal. Dalam kehidupan sehari-hari mungkin saja terjadi suami kehilangan sumber pencahariannya sehingga dia tidak dapat menjalankan kewajibannya itu.

4. Fasakh karena suami ghaib (al-mafqud)
Yang dimaksud suami ghaib adalah suami yang meninggalkan tempat tetapnya dan tidak diketahui kemana perginya dan dimana keberadaannya dalam waktu yang sudah cukup lama. Ghaibnya suami dalam bentuk ini menyulitkan kehidupan istri yang ditinggalkannya, terutama bila suami tidak meninggalkan sesuatu untuk menjadi nafkah istri yang ditinggalkan. Apabila suami meninggalkan harta , maka istri boleh mngambil harta secukupnya untuk menafkahi anak-anaknya.

5. Fasakh karena melanggar perjanjian dalam pernikahan.
Perjanjian itu mengikat untuk kedua belah pihak, dalam arti bila salah satu pihak melanggar perjanjian pihak yang dirugikan dapat mengajukan putusan perkawinan ke pengadilan.



Hukum Dan Hikmah Dari Fasakh
Pada dasarnya hukum fasakh itu adalah mubah atau boleh, tidak disuruh dan tidak pula dilarang,namun bila melihat kepada keadaan dan bentuk tertentu hukumnya sesuai dengan keadaan dan bentuk tertentu itu.
Hikmah diperbolehkannya fasakh adalah memberikan kemaslahatan kepada umat manusia yang telah dan sedang menempuh hidup rumah tangga, dalam masa perkawinan mungkin ditemukan hal-hal yang tidak memungkinkan keduanya mencapai tujuan perkawinan, yaitu kehidupan yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Pembatalan Perkawinan Yg Diatur Dalam UU
1. Dalam pasal: 22
Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

2. Dalam pasal: 23
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan, yaitu:
(a) Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau istri
(b) Suami atau istri
(c) Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan
(d) Pejabat yang ditunjuk ayat (2) Pasal 16 undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.












BAB III
KESIMPULAN

1. Diperbolehkannya thalaq, khulu’, dan fasahk  dalam pernikahan merupakan suatu jalan keluar dari macam-macam problematika rumah tanggan yang dirasa sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan keutuhannya.
2. Thalaq merupakan pemutusan ikatan perkawinan yang datangnya dari suami sedangkan khulu’ itu datangnya dari kehendak istri atas persetujuan suami.
3. Berbeda dengan thalaq dan khulu’, fasakh merupakan pembatalan perkawinan yg dilakukan oleh pengadilan akibat kedua pasasngan suami istri dirasa lebih baik dipisah dari pada tetap hidup bersama dengan mempertimbangkan dari segi kemashlahatan dan kemadhorotannya.
4. Pembatalan perkawinan juga diatur dalam UU pasal 22 dan 23















DAFTAR PUSTAKA

Rasyid, Sulaiman. 1989. Fiqih Islam (Hukum Fiqih Lengkap). PT. Djaja Murni: Jakarta.
Thobib, Muhammad. 1995. 40 Petunjuk Menuju Perkawinan Islam. Irsyad baitus Salam: Bandung
Arso Sastroatmojo dan Wasit Aulawi. 1976. Hukum Perkawinan Indonesia. Bulan Bintang: Jakarta
Rahman Ghozali, Abdul. 2008. Fqih Munakahat. Kencana: Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar